MINYAK & GAS
RI Diingatkan Konsekuensi Langgar Kontrak Ekspor Gas ke Singapura
Sabrina Mulia Rhamadanty
26 October 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dipo Satria Ramli mengimbau pemerintah untuk mengkalkulasi secara cermat dampak hukum dan reputasi investasi dari rencana penghentian ekspor gas bumi ke Singapura.
Meski langkah tersebut berpeluang menekan pengeluaran negara untuk impor energi, terdapat risiko besar yang membayangi jika Indonesia memutus komitmen pasokan secara sepihak kepada pembeli mancanegara.
"Mayoritas kesepakatan jual-beli di sektor minyak dan gas bumi terikat dalam perjanjian jangka panjang yang dapat mencapai durasi hingga sepuluh tahun bahkan lebih," ungkapnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (26/10/2026).
Apabila pasokan dihentikan sebelum masa kontrak usai, perusahaan pemasok berisiko menghadapi penalti atau denda finansial akibat gagal memenuhi kewajiban pengiriman. Risiko denda ini dinilai berpotensi menggerus manfaat ekonomis yang ingin dicapai pemerintah.
Dipo menjelaskan kontrak pembelian dan penjualan gas bumi antarnegara—seperti ekspor pipa dari Indonesia ke Singapura—pada umumnya merupakan kontrak jangka panjang (Gas Sales Agreement/GSA) dengan durasi berkisar antara 10 hingga 20 tahun.



























