Yusril Bakal Temui DEN Bahas Usul Luhut Redefinisi Korupsi
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 October 2026 17:45

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahdenda menilai rencana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi perlu dikaji kembali secara mendalam.
Yusril juga menyatakan bakal menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026), yang diduga bertujuan untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan redefinisi korupsi dan meminta pandangan dirinya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril menegaskan usulan Luhut masih dalam tahap wacana sehingga memerlukan penjelasan lebih terperinci ihwal substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Yusril menambahkan, dirinya juga menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.































