Logo Bloomberg Technoz

"Sektor konstruksi ini pekerja tukang-tukang, ynag pekerjanya 9 bulan di Jakarta, 3 bulan di kampung. Sistem employment-nya kayak apa kalau bukan alih daya?," tutur dia.

Berdasarkan data internalnya, kata Bob, saat ini pekerja informal di Indonesia saja mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42% dari total jumlah pekerja aktif di dalam negeri.

Sementara itu, hanya 40,58% atau sebanyak sekitar 59,93 juta orang. "Tapi informal kita berbeda dengan negara lain. Di negara lain itu petani, dia nunggu waktu masuk ke industri. Jadi berkualitas, kata dia.

"Sementara, kalau di kita itu ada starling [penjualan kopi keliling]. Jadi informalnya ini beda kualitasnya nih, ini yang jadi persoalan kita," sambungnya menegaskan.

Saat ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri telah masuk dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR, yang ditargerkan akan rampung dan disahkan pada awal Oktober mendatang.

Di sisi lain, kalangan buruh sebelumnya justru meminta RUU tersebut harus menghapus sistem pekerja alih daya atau outsourcing.

"Dalam isu outsourcing, KSP-PB tetap mengusulkan agar sistem pekerja alih daya dihapus," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) Said Iqbal, belum lama ini.

Namun, Said menggarisbawahi, apabila penghapusan belum dapat diterima, buruh meminta hal itu dibatasi hanya kepada empat kegiatan penunjang pekerjaan seperti jasa kebersihan, pengemudi, keamana, dan juga layanan katering.

Untuk jasa penunjang di sektor pertambangan, badan usaha milik negara, dan sektor khusus lainnya, pekerjaan dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, hubungan kerja pekerjanya harus jelas sebagai pekerja tetap atau pekerja kontrak dari perusahaan tersebut.

"Outsourcing tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pokok atau kegiatan utama perusahaan,” kata Said.

(ain)

No more pages