Arif juga menilai keberadaan bursa komoditas tersebut tidak boleh mengganggu keberlangsungan kontrak jangka panjang yang telah berjalan di antara para pelaku usaha.
Sebaliknya, kehadiran bursa baru ini diharapkan mampu menyediakan opsi pasar spot yang transparan serta adil, baik bagi para penambang maupun pengelola fasilitas smelter.
Untuk diketahui, komoditas utama yang dikirim dalam skema ekspor ini berfokus pada hasil olahan nikel kadar tinggi dan sedang, bukan lagi bijih mentah.
Jenis produk turunan yang paling banyak diekspor mencakup feronikel, besi kasar nikel yang digunakan sebagai bahan baku utama industri baja, mate nikel untuk kebutuhan pemurnian logam lebih lanjut, serta endapan hidroksida campuran (MHP) yang diolah dari teknologi hidrometalurgi berbasis high pressure acid leaching (HPAL) sebagai prekursor komponen sel baterai kendaraan listrik.
Penentu Harga
Meski begitu, Founder Tranderindo sekaligus analis komoditas Wahyu Laksono sebelumnya menyampaikan adanya BMKS di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak serta-merta bisa menjadikan Indonesia sebagai penentu harga acuan (price maker) komoditas mineral dunia.
Integritas regulasi BMKS harus diimbangi dengan likuiditas pasar agar pembentukan harga acuan (price discovery) dapat terwujud secara optimal.
Meskipun Indonesia menguasai porsi produksi mineral seperti nikel dan batu bara di pasar global, Wahyu mengingatkan bahwa acuan harga selama ini masih bergantung pada standar harga global, misalnya London Metal Exchange (LME) dan NEWC Index (Newcastle).
“Iya meskipun batu bara bisa melalui Indonesia Coal Index [ICI], tetapi pencapaian price discovery sangat bergantung pada likuiditas pasar, bukan sekadar pergantian lembaga pengawas,” ungkap Wahyu saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (22/9/2026).
Langkah OJK mendekatkan ekosistem BMKS—yang rencananya akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) — ke standar pasar modal melalui transparansi transaksi, pengawasan berbasis risiko, dan perlindungan kustodian dipandang mampu meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata pembeli internasional.
“Jadi, tidak hanya mengandalkan kewajiban administratif—seperti kewajiban bertransaksi melalui bursa untuk mendapatkan izin ekspor — melainkan juga harus menyediakan mekanisme lindung nilai [hedging] yang efisien,” tambahnya.
Selain itu, diperlukan adanya biaya transaksi yang kompetitif, serta kelancaran logistik pengiriman fisik. Tanpa fasilitas tersebut, kata Wahyu, para pembeli global berpotensi beralih ke pasar alternatif.
Guna menghadapi transisi regulasi ini, Wahyu menyarankan para pelaku usaha, eksportir, dan investor untuk mengambil sikap waspada terukur (wait and see) sembari mengevaluasi kesiapan internal organisasi.
Langkah persiapan tersebut mencakup pemetaan kepatuhan terhadap kualifikasi gudang terdaftar, standar mutu Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), integrasi Bukti Kepemilikan Elektronik (BKE), penyesuaian kontrak jangka panjang (offtake agreement) yang melampaui batas waktu awal 2027, serta keterlibatan aktif dalam dialog bersama OJK dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Jumat (18/9/2026).
Keduanya ialah POJK No. 15/2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan POJK No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
POJK No. 15/2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK No. 16/2026 akan mulai berlaku 1 Januari 2027.
"POJK No. 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan persnya.
Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.
Sementara itu, melalui POJK No. 16/2026, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.
(smr/wdh)































