BURSA MINERAL
Harga Acuan BMKS Dinilai Tak Cukup Tekan Underinvoicing Komoditas
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 September 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ekonom menilai instrumen Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP) di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) belum cukup untuk mengatasi praktik manipulasi harga (mispricing), seperti underinvoicing dalam perdagangan komoditas.
Skema harga acuan tersebut dipandang perlu dipadukan dengan sejumlah instrumen teknis lainnya.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menyatakan IRP perlu dipadukan dengan data transaksi aktual, kualitas dan spesifikasi komoditas, data kepabeanan, data pembeli, serta pengawasan transfer pricing.
“Selama ini ruang mispricing muncul ketika harga transaksi yang dilaporkan jauh dari harga wajar dan sulit diverifikasi. Akan tetapi, reference price bukan obat tunggal, dia harus dipadukan,” kata Ronny ketika dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Dengan begitu, Ronny meyakini IRP tetap bisa menjadi instrumen penting untuk mengurangi mispricing, sebab negara menjadi memiliki acuan yang lebih objektif untuk membandingkan nilai transaksi ekspor.





























