Logo Bloomberg Technoz

BURSA MINERAL

Cermati Aturan BMKS, Penambang Minta Perlindungan Kontrak Lama

Sabrina Mulia Rhamadanty
23 September 2026 09:40

Batubara di atas tongkang dimuat ke truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Batubara di atas tongkang dimuat ke truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menekankan pentingnya perlindungan terhadap kontrak jangka panjang komoditas tambang yang sudah berjalan dalam penerapan kewajiban perdagangan komoditas pertambangan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Adapun, BMKS atau yang akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pakar hukum pertambangan sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhapi Eva Armila Djauhari menyatakan regulasi baru terkait dengan BMKS tidak boleh secara otomatis membatalkan atau mengganggu hak dan kewajiban para pihak yang telah terikat dalam kontrak jual-beli jangka panjang yang berjalan sebelum aturan bursa diberlakukan.


“Kewajiban transaksi melalui BMKS tidak boleh secara otomatis mengganggu atau mengubah hak dan kewajiban berdasarkan long-term offtake agreement yang telah sah ditandatangani sebelum rezim BMKS berlaku,” kata dia saat dihubungi, Rabu (23/9/2026). 

Aktivitas bongkar muat di salah satu fasilitas pelabuhan milik Harita Nickel di Pulau Obi Island, Maluku Utara. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Eva menjelaskan pemerintah dan OJK perlu menyusun ketentuan transisi yang tegas, mencakup asas grandfathering, mekanisme pencatatan, penyesuaian formula harga, hingga proses pelunasan (settlement).