Logo Bloomberg Technoz

RI Kaji Sanksi DMO Batu Bara: Stop 60 Hari, Tahan RKAB, Cabut IUP

Redaksi
22 September 2026 13:07

Sebuah buldoser sedang beroperasi di atas tumpukan batu bara di samping stacker-reclaimer./Bloomberg-Peter Boer
Sebuah buldoser sedang beroperasi di atas tumpukan batu bara di samping stacker-reclaimer./Bloomberg-Peter Boer

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik alias domestic market obligation (DMO).

Menurut informasi yang diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media, dikutip Selasa (22/9/2026), perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO saat ini bakal menghadapi sanksi yang makin berat, dimulai dengan denda dari Kementerian ESDM. 

Sanksi tersebut bisa meluas hingga larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik tersebut dipenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).


Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian ESDM disebut berencana menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara.

A truck unloads coal as at the PT Exploitasi Energi Indonesia operations in Asam-Asam, South Kalimantan./Bloomberg-Dadang Tri

Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.