Logo Bloomberg Technoz

BURSA MINERAL

Skema Harga Acuan di BMKS: Mekanisme Pasar, Bisa Diintervensi OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 September 2026 09:40

Para investor mengamati papan perdagangan SHFE yang terpantul pada permukaan meja di Shanghai, China./Bloomberg
Para investor mengamati papan perdagangan SHFE yang terpantul pada permukaan meja di Shanghai, China./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan teknis yang turut mengatur mekanisme pembentukan Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP) di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).

Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, dijelaskan IRP ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan OJK turut memiliki kewenangan mengubah metodologi pembentukan harga tersebut.

Harga Acuan Indonesia ditegaskan merupakan harga mineral dan komoditas strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan bursa dan disetujui OJK.


Dijelaskan harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien. Harga transaksi BMKS tersebut dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam POJK No. 16/2026.