Logo Bloomberg Technoz

Tekan Emas Ilegal, ESDM Siapkan Digitalisasi dan Formalisasi WPR

Sabrina Mulia Rhamadanty
21 September 2026 17:30

Pekerja mencap emas batangan satu ons di pabrik peleburan ABC Refinery di Sydney, Australia, Jumat (3/5/2024). (Brendon Thorne/Bloomberg)
Pekerja mencap emas batangan satu ons di pabrik peleburan ABC Refinery di Sydney, Australia, Jumat (3/5/2024). (Brendon Thorne/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan kementerian menyiapkan tiga strategi utama untuk memperkuat tata kelola pertambangan emas dan menekan maraknya penambangan emas tanpa izin.

Langkah tersebut merespons keluhan pihak PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID mengenai besarnya kesenjangan antara produksi emas legal dan ilegal di Indonesia.

“[Hal] yang pertama, digitalisasi. Kita mendigitalisasi terkait dengan ini [PETI]. Kedua, formalisasi atau memformalkan yang tidak berizin. Ketiga, penegakan hukum,” ungkap Tri saat ditemui awak media usai agenda Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Senin (21/9/2026).

Ilustrasi Tambang Emas Gosowong, Halmahera (Envato)

Tri menjelaskan penguatan tata kelola ini sebenarnya telah diamanatkan sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun, dalam proses formalisasi, pemerintah daerah bersinergi dengan masyarakat untuk mengusulkan suatu wilayah agar ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).