Logo Bloomberg Technoz

BUMN Mau Gandeng Tambang Emas Rakyat, Pakar Sarankan Skema DMO

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 September 2026 13:10

Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)
Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang penerapan skema domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok domestik komoditas bijih emas bakal lebih efektif meningkatkan persediaan domestik, alih-alih BUMN bermitra dengan tambang rakyat.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menilai banyak tambang emas masyarakat yang tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) alias ilegal, sehingga BUMN bakal kesulitan menyerap bijih emas tersebut sebab dilarang secara hukum.

“Kalau belum ada izin resmi kerja sama tersebut tentu tidak bisa dilakukan karena produknya illegal. Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mewajibkan DMO juga untuk komoditas emas,” kata Rizal ketika dihubungi, Senin (21/9/2026).


Kendati begitu, dia tetap melihat terdapat peluang bagi BUMN untuk bermitra dengan IPR yang memiliki perizinan resmi.

Pekerja menyemprotkan air saat bijih batu hasil tambang diturunkan di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jabar/Bloomberg-Dadang Tri

Dia meyakini bijih emas yang dipasok IPR tetap dapat diserap oleh BUMN seperti PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.