Logo Bloomberg Technoz

OJK Buka Suara soal Wacana Payroll PNS Pindah dari BPD ke Himbara

Merinda Faradianti
21 September 2026 16:50

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana pemindahan payroll atau sistem pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perpindahan payroll ASN perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“OJK memandang dalam hal akan dilaksanakan, maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,” kata Dian, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).


Dian menyebut kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga. Berdasarkan posisi Juli 2026, sejumlah indikator likuiditas BPD masih berada di atas ambang batas ketentuan. Dengan rincian, Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55%, sementara rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29%.

Meski OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, Dian menekankan, level tersebut masih berada dalam batas yang aman dan wajar serta didukung permodalan yang memadai.