Logo Bloomberg Technoz

OJK Bisa Bawa Kasus Manipulasi Saham ke Ranah Pidana

Muhammad Fikri
05 November 2026 17:50

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang meningkatkan penanganan kasus manipulasi saham ke tahap penyidikan apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong serius hingga terjadi secara berulang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum di pasar modal tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi administratif berupa denda.

OJK memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi lebih berat hingga membawa perkara ke tahap penyidikan.


"Terhadap pelanggaran yang kita rasakan serius dan dampaknya cukup luas termasuk pelanggaran yang sifatnya berulang, OJK tentu punya ruang untuk dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan bahkan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan apabila memenuhi ketentuan unsur pidananya," ujar Hasan dalam sesi tanya jawab Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/11/2026).

Hasan menjelaskan, penentuan sanksi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tingkat keseriusan pelanggaran, nilai transaksi yang terkait, dampak terhadap integritas pasar, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.