Tunggu Restu OJK, Supra Sekuritas Setop Transaksi Efek
Muhammad Fikri
04 November 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Supra Sekuritas Indonesia untuk sementara menghentikan layanan transaksi jual beli efek sejak Senin (2/11). Penghentian tersebut dilakukan seiring penyesuaian fungsi direksi perseroan yang masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pemberitahuan melalui email kepada nasabah yang diterima, perusahaan menyatakan penghentian layanan berlaku hingga perseroan memperoleh persetujuan OJK atas penyesuaian fungsi direksi dan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
“Sehubungan dengan adanya penyesuaian fungsi Direksi PT Supra Sekuritas Indonesia dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama ini kami informasikan bahwa Perseroan untuk sementara waktu menghentikan layanan transaksi jual beli efek,” tulis Manajemen Supra Sekuritas, Rabu (4/11/2026)
Supra Sekuritas menegaskan penghentian sementara layanan transaksi berkaitan dengan aspek kepengurusan dan tidak berhubungan dengan kondisi keuangan maupun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan.
Perseroan juga memastikan tidak terdapat permasalahan pada rekening individual nasabah. Dana dan efek milik nasabah disebut tetap tercatat atas nama masing-masing di Rekening Dana Nasabah (RDN) dan subrekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terpisah dari aset perseroan.





























