“Secara umum kondisi likuiditas BPD saat ini tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Menurut Dian, segmen ASN merupakan salah satu basis nasabah utama BPD. Meskipun dana pihak ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi dana non-pemerintah daerah (Pemda), payroll ASN menjadi salah satu sumber pendanaan yang relatif stabil bagi BPD.
“Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman,” lanjutnya.
Dia menambahkan, dampak perpindahan payroll ASN akan berbeda pada setiap BPD, tergantung pada struktur dan tingkat konsentrasi sumber pendanaan serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.
OJK juga menilai dana pihak ketiga yang dihimpun BPD, baik berasal dari Pemda maupun non-Pemda, akan kembali disalurkan melalui kredit dan pembiayaan.
“Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, OJK akan terus memantau kondisi likuiditas masing-masing BPD. OJK juga secara berkala melakukan kajian dan stress test untuk mengukur ketahanan permodalan serta kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar dan perubahan kebijakan.
Untuk mengantisipasi perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK mendorong BPD mempercepat transformasi bisnis sesuai Poadmap Penguatan BPD 2024-2027.
Langkah tersebut mencakup diversifikasi sumber pendanaan ke segmen ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum. BPD juga didorong mempercepat layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum.
Jika ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan fungsi intermediasi tetap berjalan dan stabilitas terjaga.
“OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan,” pungkasnya.
(lav)




























