OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasaraya Kuta
Redaksi
20 September 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta. Pencabutan izin terseut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 17 September 2026,” sebut keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (20/9/2026).
Oleh karenanya OJK menutup kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta untuk umum dan dihentikan segala kegiatan usahanya.
OJK juga melarang direksi, dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






























