OJK Tutup BPR Pasarraya Kuta di Bali
Redaksi
18 September 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Penutupan usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan kronologi, pada 4 September 2025, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.
Menindaklanjuti penetapan status tersebut, BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya BPR Pasarraya Kuta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.































