Didik juga meminta usulan adanya bab baru yang mengatur tentang integritas dan ekonomi politik keuangan negara, atau yang berkaitan dengan konflik kepentingan.
Menurutnya, UU Keuangan Negara saat ini masih memiliki bobot administratif yang sangat besar dan lebih menekankan pada aspek kepatuhan. Dengan kata lain, beleid tersebut lebih banyak mengatur keuangan negara dari sisi akuntansi
"UU harus mengatur perilaku," kata dia. "Jadi, pengaturan dari UU KN paling tidak hal-hal yang penting untuk diatur adalah isu-isu conflict of interest."
Sebagai informasi, pendekatan omnibus law merupakan metode pembentukan satu undang-undang tunggal yang sekaligus merevisi, menggabungkan, atau mencabut banyak undang-undang lain yang saling tumpang tindih.
(ibn/ell)




























