Prabowo Perintahkan Cabut Izin 95 Perusahaan Pelaku Karhutla
Dovana Hasiana
17 September 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemberian sanksi hukum yang lebih berat terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk dalam bentuk pencabutan izin hingga penyelidikan unsur pidana.
Kepala Negara juga membuka kemungkinan untuk menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Dia menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah yang membutuhkan langkah hukum lebih berat sekaligus penguatan regulasi.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo, dikutip Kamis (17/09/2026).
Kepala Negara juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun, termasuk untuk kearifan lokal. Menurut Kepala Negara, apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah akan memberikan bantuan sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.































