“Dari situlah baru kita coba carikan solusi dan lakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap 19 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dua di antaranya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK kemudian mengumumkan penetapan status tersangka pada delapan orang dari 19 nama yang ditangkap pada OTT tersebut. Salah satunya adalah Sontang. Sedangkan Tardi hanya berstatus saksi yang kemudian dilepaskan kembali.
Dalam kasus ini, Sontang disebut sempat meminta fee kepada perusahaan Summarecon sebesar Rp2 miliar untuk biaya pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Namun, Summarecon hanya sepakat memberikan Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Sontang menerima Rp200 juta.
(dov/frg)
























