Sejumlah saham tercatat telah berada di level tersebut, termasuk PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Namun, implementasi kebijakan tersebut belum dilakukan pada 7 September 2026 sesuai target awal. BEI menunda penerapannya ke pekan ketiga atau keempat September 2026 karena masih menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa. Dari dua kali mock trading, sebanyak 83 Anggota Bursa telah siap, sementara delapan lainnya masih dalam proses persiapan.
Selain penyesuaian batas minimum harga, BEI juga menyiapkan perubahan klasifikasi auto rejection untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 serta melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus.
Menurut Hasan, penguatan mekanisme perdagangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih wajar.
Dalam RDK tersebut, OJK juga mendorong PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meningkatkan keterbukaan informasi mengenai besaran haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai agunan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepastian dan pemahaman pelaku pasar dalam mengelola agunan serta memperkuat penerapan manajemen risiko sesuai karakteristik masing-masing efek.
(fik/wep)





























