“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dikutip KompasTekno dari situs Kemkomdigi, Sabtu (29/8/2026).
SE Menkomdigi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, pemerintah masih menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Pelanggan mendapat pilihan perlindungan sisa kuota
Aturan baru tersebut tidak berarti semua paket internet wajib menerapkan sistem rollover. Pemerintah memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan beberapa mekanisme perlindungan yang dapat dipilih pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan tidak otomatis harus menggunakan sistem akumulasi kuota. Mekanisme yang berlaku nantinya dapat berbeda berdasarkan jenis layanan dan pilihan yang tersedia.
Beberapa bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat disediakan operator meliputi:
-
Akumulasi kuota atau rollover.
-
Paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.
-
Perpanjangan masa aktif.
-
Pengalihan manfaat.
-
Kompensasi.
-
Pengembalian dana atau refund.
-
Mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Pilihan tersebut memberikan fleksibilitas kepada pelanggan untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Misalnya, pelanggan yang sering memiliki sisa kuota dapat memilih layanan dengan mekanisme rollover. Sementara pelanggan lain mungkin lebih membutuhkan perpanjangan masa aktif atau bentuk perlindungan lainnya.
Meutya menyebut kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus mendapatkan kesempatan menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Dengan pendekatan tersebut, operator tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan setelah masa aktif paket berakhir.
Informasi paket wajib dibuat lebih jelas
Selain mengatur perlindungan sisa kuota, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai layanan internet yang ditawarkan.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui secara jelas biaya, manfaat, masa berlaku, serta ketentuan yang berkaitan dengan paket yang dibeli.
Informasi yang wajib diberikan operator mencakup:
-
Harga paket internet.
-
Volume atau jumlah kuota.
-
Masa berlaku layanan.
-
Segmentasi penggunaan.
-
Ketentuan pemakaian secara wajar.
-
Ketentuan ketika layanan berakhir.
-
Perlakuan terhadap sisa kuota.
Kejelasan informasi menjadi bagian penting dari aturan tersebut karena pelanggan perlu mengetahui sejak awal bagaimana kuota mereka akan diperlakukan.
Dengan adanya informasi yang lebih transparan, pelanggan dapat membandingkan pilihan layanan sebelum melakukan pembelian dan menentukan paket berdasarkan pola penggunaan masing-masing.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut memungkinkan pelanggan melihat penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.
Keberadaan kanal pemantauan diharapkan membuat pelanggan lebih mudah mengetahui kondisi paket internet tanpa harus mencari informasi melalui berbagai saluran yang berbeda.
Operator diberi waktu hingga 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator seluler untuk menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan baru tersebut. Batas waktu pemenuhan kewajiban ditetapkan pada 28 September 2026.
Operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat pada tanggal tersebut.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga harus memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan menjadi salah satu bahan bagi Kemkomdigi untuk memantau tingkat kepatuhan operator terhadap aturan perlindungan sisa kuota.
Selain menerima laporan, Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan kewajiban tersebut.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan operator benar-benar memberikan pilihan layanan kepada pelanggan dan menjalankan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan.
Bagi pelanggan, perubahan ini berarti sisa kuota yang telah dibeli tidak lagi dapat dihapus begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Namun, bentuk perlindungan yang diterima pelanggan dapat berbeda tergantung layanan yang tersedia. Karena itu, pelanggan tetap perlu memperhatikan ketentuan paket yang dipilih, termasuk mekanisme yang berlaku terhadap sisa kuota.
Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan layanan telekomunikasi. Operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket, tetapi informasi mengenai konsekuensi dan perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas.
Dengan batas waktu 28 September 2026, operator seluler kini memiliki kewajiban untuk menyesuaikan sistem, pilihan layanan, informasi paket, serta mekanisme pemantauan agar sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan pemerintah.
(seo)































