Logo Bloomberg Technoz

Adapun dugaan persangkaan pasal dalam peristiwa hukum tersebut adalah tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan keamanan umum menyebabkan kebakaran, pengeroyokan serta manipulasi data seolah otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua, tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Ketiga adalah tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 dan atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya.

(dov/frg)

No more pages