Polda Metro Jaya Tangkap 65 Penyusup Aksi Demo di DPR
Dovana Hasiana
27 August 2026 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menangkap 65 orang yang diduga berniat melakukan tindak pidana dengan menyusup ke dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung DPR. Polisi menuduh kelompok ini adalah bagian dari jaringan atau terafiliasi Anarko -- kelompok yang kerap berbuat anarkis saat terjadi aksi demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, sebanyak 63 orang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua orang ditangkap Direktorat Siber.
Polisi menyita sejumlah benda berbahaya dari 63 orang yaitu sejumlah senjata tajam, senapan angin atau airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, tujuh jerigen berisi bensin, dan 201 botol yang telah dilengkapi sumbu -- diduga akan dirakit menjadi bom molotov.
Menurut dia, Polri sama sekali tak pernah melarang atau menghalangi masyarakat untuk melakukan aksi demo atau menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku.
"Penyampaian pendapat di muka umum itu merupakan hak dasar hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab," kata Budi.































