Logo Bloomberg Technoz

Sekaligus memastikan "APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development di tengah ketidakpastian perekonomian global."

Bicara SAL, pada medio Juli 2026 kemarin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penempatan SAL yang disimpan di himpunan bank milik negara (Himbara) merupakan kebijakan pengelolaan kas pemerintah. Karena itu, hal tersebut tak memerlukan izin DPR.  

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan penempatan dana SAL harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dulu. Dolfie mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.17/2025 tentang APBN 2026.  

Dolfie menyebut penempatan dana SAL sebagaimana UU APBN 2025 memang tidak memerlukan persetujuan DPR. Akan tetapi, berdasarkan UU APBN 2026, dia menilai kebijakan tersebut perlu melalui persetujuan DPR. 

"Kalau ada penempatan, kan harus persetujuan DPR. Nanti lihat di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di [UU APBN] 2026 harus persetujuan DPR," sebut Dolfie kepada Purbaya, Rabu (15/7/2026).  

Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan penempatan dana SAL di Himbara merupakan pengelolaan kas. Dengan demikian, keputusan otoritas fiskal ini tidak harus memerlukan persetujuan DPR.  

Purbaya menyebut pada 2026, pemerintah memindahkan sebagian dana SAL dari kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke Himbara. Sebelumnya, dia telah menempatkan total Rp276 triliun di Himbara sejak September 2025. 

Namun, sebesar Rp75 triliun ditarik kembali untuk mendanai belanja APBN akhir tahun.  Purbaya pun memastikan penempatan dana ini tidak sama dengan penggunaan dana SAL. Dia juga memastikan sudah berbicara dengan salah satu pimpinan DPR.  

"Kami akan pelajari dan kami akan menghadap lagi, Pak. Tetapi, itu pun kami diskusikan juga dengan para anggota, Pak," terang Purbaya. 

Dolfie pun kembali memberikan respons. Baginya, tidak cukup bagi pemerintah untuk berdiskusi dengan beberapa anggota DPR saja tanpa dalam bentuk suatu forum.  

"Persetujuan DPR itu dalam rapat, Pak. Bukan ke per orang Bapak datang. Ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie. 

Adapun penggunaan SAL yang direstui oleh DPR sejatinya juga tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 atau UU APBN 2026. 

Bahkan, penggunaan dana SAL seizin DPR ini sebelumnya tidak diatur dalam UU APBN 2025. Dalam UU 62/2024 tentang APBN 2025 diatur dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL.

Namun, tidak ada klausul penggunaan SAL selain untuk menutup pelebaran defisit harus mendapatkan izin DPR.

(prc/ell)

No more pages