Logo Bloomberg Technoz

Diketahui, di Fakultas Kedokteran Unsoed, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai Rp260 juta (IPI 4).

3 klaster korupsi Unsoed 

Taufik mengungkapkan kasus korupsi di Unsoed terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp650 juta ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. 

Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantara yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto serta diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Taufik mengatakan permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian dan Adhi, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.

Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi. 

“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.

Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan rektor, berjanji dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN [Mulyono], yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata dia. 

Sementara pada klaster kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. 

“Atas hal tersebut, Mulyono atas sepengetahuan ASO [Ahkhmad Sodiq] diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” terang Taufik.

Dia juga mengatakan, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN [Mulyono] bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO [Sodiq],” tutur dia. 

Tawar Menawar Mahar

Adapun klaster ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. 

Eko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. 

Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

“Atas penerimaan tersebut, ES [Eko Sumanto] melaporkannya kepada ASO [Sodiq] bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menyita uang total senilai Rp764 juta yang terdiri dari uang tunai senilai  Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. 

Selanjutnya, keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mfd)

No more pages