Silmy Karim Disebut Beri Uang ke Dosen Saat Bimbingan Kuliah
Dovana Hasiana
30 September 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Brawijaya Romy Hermawan, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM atau yang saat ini disebut sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2022-2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memberikan sejumlah uang kepada Romy Hermawan secara rutin setiap melakukan bimbingan belajar.
Menyitir situs resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai peserta didik baru di Universitas Brawijaya. Dia masuk mulai 19 Januari 2026 dan menempuh program studi Administrasi di Kampus Universitas Brawijaya cabang Jakarta.
“Oleh karena itu, dalam pemeriksaan penyidik melakukan konfirmasi, melakukan pendalaman,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (30/09/2026).
Budi mengatakan uang ini diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, baik terkait dengan layanan atau setoran dari bawah. Meski demikian, KPK masih menghitung berapa nominal uang yang diberikan kepada Romy. Terlebih, uang ini memang diberikan secara rutin setiap melakukan bimbingan belajar.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM menerima Rp100 juta setiap pekan, secara spesifik di hari Jumat. Dalam hal ini, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA.





























