Duduk Perkara Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa Baru
Mis Fransiska Dewi
22 August 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutarakan duduk perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka tersebut yakni Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta dan keponakan rektor.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat malam.
Taufik mengungkapkan kasus ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri oleh pihak Unsoed. KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi.
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan [Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)], dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar dia.































