Logo Bloomberg Technoz

KPK Soal Sprindik Umum di Korupsi Pemkab Bogor, Ada Intervensi?

Dovana Hasiana
21 August 2026 16:00

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba hanya menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) umum dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam Sprindik tersebut, KPK belum mencantumkan identitas tersangka meski sudah menemukan barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar.

Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya apakah lembaga antirasuah tersebut mendapatkan intervensi saat membongkar praktik lancung di wilayah Kabupaten Bogor. Kasus penyunatan upah pungut pegawai Dinas Pendapatan Daerah ini sendiri menyinggung Bupati Bogor Rudy Susmanto.

"Tidak ada [Intervensi]. Jadi progres kegiatan penyelidikan mau pun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (21/08/2026). 


Menurut dia, KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal atau memantau perkembangan kasus korupsi di Pemkab Bogor ini. Dia mengklaim seluruh proses akan berjalan obyektif dan transparan. Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto.

"Tentunya kita juga melihat bagaimana komitmen kuat dari Presiden dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.