Logo Bloomberg Technoz

“Kita menjual komoditasnya. Negara lain menentukan harganya. Kita menanggung biaya produksinya, pusat keuangan di luar negeri menikmati sebagian besar nilai transaksinya dan menyimpan keuntungannya, padahal mereka tidak punya komoditas tersebut,” ujar Prabowo.

Adapun, menurut Prabowo, penetapan harga referensi domestik dipandang sebagai syarat mutlak agar Indonesia dapat memegang kendali atas nilai tambah kekayaan alamnya sendiri di kancah perdagangan internasional.

“Indonesia tidak boleh selamanya menjadi negeri tempat komoditas digali, tetapi harga dan keuntungannya ditentukan di negeri lain,” kata Prabowo.

"Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia. Kita harus menjadi penentu harga komoditas dunia,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah bersama OJK telah memulai persiapan intensif untuk memastikan keberlangsungan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Stabilitas.

Payung hukum pembentukan dan pengawasan bursa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberi mandat eksplisit kepada OJK untuk mengawasi perdagangan komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.

Sebagai langkah konkret kelembagaan, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimi DPR RI Surat Presiden (Surpres) mengenai pengusulan calon Anggota Dewan Komisioner OJK baru.

Pejabat baru ini nantinya akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS) guna memimpin unit pengawasan khusus di lingkungan OJK.  

Di tingkat operasional, OJK telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus BMKS untuk menyiapkan kerangka regulasi, kelembagaan, alokasi anggaran, hingga infrastruktur teknologi pendukung. 


Satgas ini bertugas memastikan kesiapan teknis bursa sebelum beroperasi penuh agar transaksi perdagangan dapat berjalan stabil dan terintegrasi dengan industri keuangan nasional.

(smr/wdh)

No more pages