Logo Bloomberg Technoz

TAMBANG TIMAH

TINS Update Tata Kelola Tambang Timah: Terbantu Perpres Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 September 2026 12:30

Aktivitas penambangan timah menggunakan alat sederhana di Desa Air Jangkang, Pulau Bangka. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)
Aktivitas penambangan timah menggunakan alat sederhana di Desa Air Jangkang, Pulau Bangka. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) mengungkapkan proses pemilihan mitra jasa pertambangan saat ini tidak ditentukan langsung oleh internal perseroan dan perusahaan sudah tidak memiliki kontrak penjualan timah dengan mitra smelter.

Langkah tersebut diklaim menjadi salah satu rangkaian perbaikan tata kelola pertambangan timah yang dilakukan perseroan.

TINS juga meyakini Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah bakal bantu proses perbaikan tata kelola, sebab mengamanatkan hal tersebut.

Karyawan mengamati proses penuangan timah cair di fasilitas pengolahan PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari menyatakan perseroan telah mengubah lingkup mitra menjadi hanya perusahaan jasa pertambangan (PJP).

Untuk itu, perusahaan tidak melakukan pembelian secara langsung atas pasir atau bijih timah yang ditambang PJP, melainkan membayar imbal jasa atas penambangan yang dilakukan.