Selain masalah data, dia menambahkan pemerintah harus menyelesaikan tantangan teknologi pemisahan LTJ dari mineral utama agar dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
"Kita harus mengakui saat ini masih ada keterbatasan dalam hal teknologi pemisahan," ungkapnya.
Pandangan Indef selaras dengan temuan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat sebagian besar potensi LTJ di Indonesia masih berstatus sumber daya, bukan cadangan terbukti.
Minimnya kegiatan eksplorasi mendalam akibat tingginya biaya risiko membuat pemerintah kesulitan menyajikan data bankable yang siap ditawarkan kepada investor global.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai dinamika regulasi dan wacana seputar aturan LTJ di Indonesia akan memberikan dua dampak yang saling berlawanan terhadap iklim investasi pertambangan di Tanah Air.
Di satu sisi, komoditas strategis ini dinilai memiliki daya tarik luar biasa bagi investor global. Di sisi lain, ketidakpastian regulasi yang kerap berubah berisiko menahan laju investasi.
"Dampaknya ada dua sisi seperti mata uang. Pertama, jika melihat dinamika aturan yang terkesan berubah-ubah atau belum solid, tentu ada kekhawatiran dari investor. Investor tambang itu paling sensitif dengan legal certainty [kepastian hukum] dan predictability [kejelasan jangka panjang]. Kalau komitmen di awal berubah di tengah jalan, pasti ada rasa enggan atau wait and see," ujar Bisman saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Meski begitu, menurut Bisman, potensi daya tarik LTJ masih jauh lebih besar ketimbang kekhawatiran tersebut.
Menurutnya, kekhawatiran investor bisa saja diredam jika pemerintah serius dalam menyusun payung hukum khusus bagi LTJ yang justru dipandang sebagai sinyal positif oleh para pemodal.
"Kedua, justru isu ini menciptakan interest atau minat baru yang sangat tinggi. Kenapa? Karena LTJ ini adalah 'komoditas masa depan' untuk industri. Begitu pemerintah menunjukkan komitmen untuk membenahi aturan dan menyiapkan payung hukum yang jelas, investor justru melihat ini sebagai peluang emas," tegas Bisman.
Adapun, dalam perkembangannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan baru ekspor LTJ ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan.
“Target, seminggulah [selesai aturan baru LTJ],” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Senin (3/8/2026).
Airlangga menambahkan pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
(smr/wdh)































