Logo Bloomberg Technoz

Poin Aturan Icomex: Kelembagaan hingga Perdagangan Bursa Mineral

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 September 2026 17:30

Batangan timah ditumpuk di gudang pabrik pengolahan PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian
Batangan timah ditumpuk di gudang pabrik pengolahan PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini mengatur penyelenggaraan BMKS yang mencakup kelembagaan, perdagangan, pembentukan harga, hingga pengembangan produk dan pengawasan.

POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Adapun 13 bab dalam aturan tersebut mencakup; BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan BMKS, BAB III Penyelenggara dan Infrastruktur BMKS, BAB IV Pelaku Kegiatan Perdagangan BMKS, BAB V Penahapan Perdagangan, BAB VI Penyelenggaraan Transaksi BMKS, BAB VII Manajemen Risiko.


Kemudian, BAB VIII Pelindungan Pengguna Jasa dan Integritas Pasar, BAB IX Pengembangan Produk dan Inovasi Pasar, BAB X Pengaturan dan Pengawasan, BAB XI Penegakan Kepatuhan, BAB XII Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XIII Ketentuan Penutup.

Kelembagaan BMKS