Asosiasi Ojol Minta Kaji Aturan Pickup Point di RUU Sistranas
Pramesti Regita Cindy
06 August 2026 08:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia angkat bicara terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur titik jemput (pickup point), area tunggu, dan lokasi pengendapan ojek online dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi pengemudi, perusahaan aplikator, pengelola kawasan, pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa untuk penerapan hal tersebut.
"Ojek online telah berkembang sejak sekitar tahun 2010 dan kini menjadi salah satu moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat karena memiliki keunggulan layanan door-to-door, fleksibel, cepat, serta mampu menjangkau wilayah yang tidak dapat dilayani moda transportasi lainnya. "
"Namun demikian, pengaturan mengenai pickup point, area tunggu, dan lokasi pengendapan kendaraan tidak boleh dibuat secara sepihak," kata Igun kepada Bloomberg Technoz, Kamis (6/8/2026).
Di samping itu, menurutnya potensi konflik di lapangan juga akan tetap muncul apabila implementasi kebijakan tidak dipersiapkan dengan baik.






























