Menhub Targetkan Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus
Pramesti Regita Cindy
06 August 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) dapat diterbitkan pada Agustus 2026, atau sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 ini.
"[Perpres Ojol] Iya, diharapkan Agustus ini [diterbitkan]. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 Periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026) sore.
Adapun substansi pengaturan untuk layanan angkutan penumpang roda dua, kata Dudy pada dasarnya telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 lalu, yang mana ketentuan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Perpres.
Meski begitu Perpres tersebut belum akan mengatur perluasan ketentuan bagi layanan angkutan penumpang roda empat.
Namun, ia memastikan bahwa beleid ini akan mencakup layanan pengantaran atau delivery, seperti makanan, barang, dan dokumen.




























