Logo Bloomberg Technoz

Siap-siap, Pemerintah Bakal Atur Titik Jemput Ojol

Pramesti Regita Cindy
04 August 2026 14:15

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan teknis yang mengatur titik jemput (pickup point), area tunggu, hingga lokasi pengendapan layanan ojek online (ojol). Aturan tersebut menjadi bagian dari integrasi antarmoda dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal mengungkapkan sejatinya pengaturan tersebut untuk mengatur operasional ojek online secara khusus, melainkan memastikan layanan angkutan di setiap simpul transportasi terintegrasi dan tidak mengganggu ruang publik maupun moda transportasi lainnya.

"Yang kita bicarakan nanti adalah pada satu simpul-simpul tersebut, diperlukan siapan titik-titik pickup point. Di mana pickup point-nya, di mana pengendapannya, di mana tempat tunggu-nya. Beda ya," jelas Risal dalam acara Seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Selasa (4/8/2026). 


Menurutnya, lokasi pengendapan kendaraan bahkan dapat berada di tempat asal pengemudi, sementara penyedia layanan dapat menyiapkan area tunggu sebelum pengemudi menuju titik penjemputan yang telah ditentukan.

Risal juga memastikan pengaturan mengenai titik jemput dan area tunggu tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam aturan teknis sebagai regulasi turunan dari RUU Sistranas.