Digital Trust Jadi Fondasi Perdagangan Lintas Negara

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perdagangan digital terus mengalami pertumbuhan seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam aktivitas ekonomi. Namun, peningkatan volume transaksi belum sepenuhnya menjawab persoalan kepercayaan, terutama ketika transaksi melibatkan identitas, dokumen, data, hingga pelaku usaha dari yurisdiksi berbeda.
Persoalan tersebut menjadi perhatian CEO Privy Marshall Pribadi saat menjadi panelis dalam WTO Public Forum 2026 di Jenewa, Swiss, Rabu (16/9/2026). Marshall tampil dalam sesi bertajuk “Trust, data, trade: Powering digital services” yang membahas perdagangan digital, interoperabilitas, dan kepercayaan dalam transaksi lintas negara.
“Digitalisasi perdagangan sudah bergerak sangat cepat. Namun, kecepatan dan volume transaksi belum otomatis diikuti oleh terbentuknya kepercayaan digital,” kata Marshall.
Menurut Marshall, kebutuhan terhadap digital trust semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis digital. Tantangannya bukan hanya memastikan transaksi terlindungi, tetapi juga memastikan identitas pihak yang terlibat, tindakan yang dilakukan, serta proses transaksi dapat diverifikasi dan dibuktikan.
“Digital trust bukan hanya soal mengamankan transaksi. Kita membutuhkan kepastian mengenai siapa yang melakukan transaksi, apa yang dilakukan dan apakah proses tersebut dapat dibuktikan,” ujarnya.
Marshall kemudian membawa pengalaman Indonesia dalam membangun rantai kepercayaan digital ke forum perdagangan global tersebut. Salah satu contoh yang disoroti adalah penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam sistem pengadaan pemerintah.
Sejak 2025, pesanan pembelian dan dokumen serah terima barang pada platform e-Katalog LKPP telah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Penerapan ini mencakup lebih dari 300.000 pelaku usaha yang terdaftar sebagai penyedia.
Teknologi serupa juga telah diterapkan dalam sistem Coretax. Tanda tangan elektronik tersertifikasi digunakan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong pajak sehingga proses digital tidak hanya berlangsung secara elektronik, tetapi juga memiliki basis identitas yang dapat diverifikasi.
“Pesanannya ditandatangani, serah terima barangnya ditandatangani, dan faktur pajaknya ditandatangani, semuanya oleh identitas yang terverifikasi. Rantai kepercayaan itu sudah utuh dan sudah berjalan dalam skala nasional,” kata Marshall.
Indonesia, lanjut Marshall, sebenarnya telah memiliki fondasi untuk membangun ekosistem digital trust. Salah satunya melalui Indonesian Root Certificate Authority atau RCA yang dioperasikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ekosistem tersebut mencakup satu CA pemerintah dan sepuluh CA nonpemerintah. Infrastruktur itu menjadi salah satu fondasi dalam membangun identitas dan transaksi digital yang dapat diverifikasi.
“Indonesia tidak memulai dari nol. Fondasi digital trust sudah tersedia. Tantangannya sekarang adalah bagaimana memperluas pemanfaatannya agar semakin banyak transaksi digital dapat berlangsung dengan tingkat kepercayaan yang lebih baik,” jelas Marshall.
Digital Trust Buka Akses UMKM ke Pembiayaan
Bagi Marshall, digital trust tidak sebatas persoalan keamanan teknologi. Ketika validitas transaksi dan integritas data dapat diverifikasi, rekam transaksi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi aktivitas ekonomi lain, termasuk perluasan akses pelaku usaha terhadap pasar dan pembiayaan.
Persoalan itu menjadi semakin relevan bagi pelaku usaha informal dan UMKM. Keterbatasan dalam membuktikan identitas usaha, validitas dokumen transaksi, maupun riwayat aktivitas bisnis dapat membuat pelaku usaha kesulitan membangun hubungan dengan konsumen, mitra maupun lembaga keuangan.
“Banyak pelaku usaha informal bukan tidak memiliki potensi. Mereka menghadapi persoalan trust. Ketika identitas dan transaksi belum dapat diverifikasi dengan baik, akses mereka ke konsumen, mitra usaha dan pembiayaan menjadi terbatas,” ujar Marshall.
Dalam paparannya, Marshall menghubungkan persoalan kepercayaan tersebut dengan kesenjangan pembiayaan perdagangan global. Ia mengutip data Asian Development Bank 2025 yang menunjukkan kesenjangan pembiayaan perdagangan mencapai US$2,5 triliun.
Menurut data yang disampaikan Marshall, pengajuan pembiayaan dari UMKM ditolak pada tingkat 41%, jauh dibandingkan sekitar 7% pada perusahaan multinasional.
Di Indonesia, sekitar 66 juta UMKM disebut berkontribusi sekitar 61% terhadap produk domestik bruto dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Namun, kontribusi UMKM terhadap ekspor masih berada di kisaran 16%.
Marshall juga mengutip data IFC yang memperkirakan kesenjangan pembiayaan UMKM Indonesia mencapai US$234 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang yang besar untuk memperkuat mekanisme kepercayaan dalam ekosistem pembiayaan.
“Bagi pelaku usaha mikro, identitas digital yang terverifikasi adalah agunan termurah yang pernah ia miliki. Bank tidak menolak risikonya. Bank menolak karena tidak bisa memverifikasi siapa dia,” kata Marshall.
Meski demikian, Marshall menilai identitas digital saja belum memadai. Sistem juga membutuhkan mekanisme untuk memastikan satu transaksi atau tagihan tidak digunakan berulang kali untuk memperoleh pembiayaan dari pemberi pinjaman berbeda.
Karena itu, salah satu kebutuhan yang disoroti adalah adanya registrasi bersama antar pemberi pinjaman. Mekanisme tersebut dapat membantu memperkuat validasi transaksi sekaligus mengurangi risiko pembiayaan berbasis dokumen yang sama.
Tantangan Digital Trust di Perdagangan Global
Persoalan digital trust kemudian berkembang dari lingkup domestik menuju perdagangan lintas negara. Perbedaan sistem digital dan regulasi antarnegara membuat mekanisme kepercayaan yang berlaku di satu yurisdiksi belum tentu dapat langsung digunakan atau dikenali di negara lain.
Marshall menilai kebutuhan berikutnya adalah membangun saling pengakuan serta interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Cakupannya antara lain sertifikat digital, tanda tangan elektronik, segel elektronik, hingga daftar kepercayaan.
Ia mengusulkan interoperabilitas tersebut menjadi bagian dari implementasi WTO E-Commerce Agreement dan ASEAN DEFA. Dengan mekanisme yang saling terhubung, transaksi digital lintas negara diharapkan tidak berhenti pada aspek pembayaran dan konektivitas sistem.
“Perdagangan sudah berjalan. Pembayaran sudah berjalan. Tantangan berikutnya adalah memastikan trust juga dapat berjalan melintasi batas negara,” jelas Marshall.
Menurut Marshall, membangun kepercayaan lintas negara membutuhkan kerja sama antarnegara. Infrastruktur yang telah dikembangkan secara domestik perlu memiliki kemampuan untuk dikenali dan digunakan dalam ekosistem perdagangan digital yang lebih luas.
“Kami sudah membangunnya di dalam negeri. Tetapi membuat kepercayaan ini berlaku lintas negara bukan sesuatu yang bisa dikerjakan satu negara sendirian — dan itulah alasan saya berada di ruangan ini,” kata Marshall.
Dalam perspektif yang lebih luas, Marshall menempatkan digital trust sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi, bukan sekadar lapisan keamanan teknologi. Kepercayaan yang dapat diverifikasi dinilai dapat membantu memperluas koneksi pelaku usaha dengan pasar, rantai pasok, dan sumber pembiayaan.
“Digital trust harus dilihat sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi. Ketika transaksi dapat dipercaya, lebih banyak pelaku usaha dapat terhubung dengan pasar, rantai pasok dan sumber pembiayaan,” ujarnya.
Kebutuhan tersebut menjadi semakin kompleks ketika perdagangan melibatkan berbagai sistem dan yurisdiksi. Kepercayaan tidak lagi hanya dibangun antara dua pihak dalam satu negara, tetapi harus dapat dikenali ketika transaksi melibatkan pelaku usaha, sistem digital, dan aturan yang berbeda.
Pada akhirnya, Marshall melihat pembangunan digital trust sebagai salah satu elemen penting dalam perkembangan perdagangan digital. Kecepatan transaksi perlu berjalan beriringan dengan kepastian mengenai identitas, validitas dokumen, integritas data, serta kemampuan untuk membuktikan suatu transaksi.
“Perdagangan bebas bukan hanya tentang kebebasan untuk berdagang. Kita juga perlu membangun perdagangan yang bebas dari penipuan,” tutup Marshall.
Sesi “Trust, data, trade: Powering digital services” dalam WTO Public Forum 2026 turut menghadirkan Sherry M. Stephenson dari Pacific Economic Cooperation Council, Cecile Barayre dari UN Trade and Development (UNCTAD), serta Yose Rizal Damuri dari CSIS Indonesia.
Duta Besar Sidharto R. Suryodipuro, Wakil Tetap Republik Indonesia di Jenewa, menjadi pembicara kunci dalam sesi tersebut. Forum itu memperlihatkan bahwa perkembangan perdagangan digital tidak hanya membutuhkan konektivitas dan efisiensi, tetapi juga infrastruktur kepercayaan yang dapat bekerja lintas sistem dan negara.

































