Logo Bloomberg Technoz

Serba-Serbi Pajak Marketplace yang Ditunda Jadi Bulan Depan

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 August 2026 15:30

Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace, dari sebelumnya 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026.

Mulanya pemberlakukan ‘pajak marketplace’ tersebut dicanangkan pada 1 Juli 2026, namun platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026.

Dengan demikian, seharusnya pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.


Adapun, Ditjen Pajak resmi menunjuk marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 para pedagang online pada 1 Juli 2026. Platform yang telah ditunjuk saat itu ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Alasan Penundaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang daring melalui marketplace pada 1 Agustus 2026 lantaran daya beli masyarakat belum cukup baik.