Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN, Ini Skema Kerjanya
Ibnu Affan
22 September 2026 15:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Donny oskaria menegaskan calon manajer Koperas Desa (Kopdes) Merah Putih tidak serta-merta berstatus sebagai pegawai perusahaan pelat merah.
Meski demikian, kata Donny, calon manajer tersebut nantinya akan berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai perusahaan pengelola Kopdes selama dua tahun. Namun, skema gaji akan berasal dari pemerintah lewat APBN.
"Sebetulnya [mereka] bukan pegawai BUMN. Mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," ujar Dony kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ketetapan tersebut juga sesuai dengan mekanisme status pengelolaan Agrinas sebagai pengelola Kopdes berdasar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP).
Dalam pasal 28 beleid tersebut, tercantum penegasan peran dan fungsi Agrinas sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga pengadaan barang, termasuk operasional harian serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).




























