Gugatan di MK: Prabowo Diminta Cari 2 Cawapres Gantikan Gibran
Dovana Hasiana
22 September 2026 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto harus mencari dua nama calon wakil presiden yang baru untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terjadi jika Mahkamah Konstitusi menggabulkan gugatan keabsahan terhadap status wakil presiden pada putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Gugatan ini dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta MK mengugurkan Gibran karena tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
"Para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," kata Denny Indrayana dalam sidang dikutip, Selasa (22/09/2026).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran tak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal syarat tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajatnya. Mereka menilai, secara faktual Gibran tak memiliki bukti telah tamat.
Pencalonannya pun ditopang keputusan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Pemilihan Umum kala itu. KPU menerima surat keterangan Kemdikbud yang menyatakan penyetaraan pendidikan Gibran.



























