Logo Bloomberg Technoz

Respons Marketplace usai Purbaya Tunda Aturan Pungut Pajak

Pramesti Regita Cindy
05 August 2026 21:00

Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati langkah pemerintah yang menunda implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace. 

"Keempat marketplace (Lazada, Shopee, Tokopedia dan Blibli) anggota idEA akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan. Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan Kembali," ungkap Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, idEA menyebiut telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller. 


"idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," lanjut pernyataan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online melalui marketplace. Padahal kebijakan tersebut seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.