Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026
Redaksi
06 August 2026 06:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyampaikan pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Artinya, kebijakan ini mengalami penundaan selama tiga bulan dari jadwal semula, yakni 1 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tertulis Ditjen Pajak, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai 31 Oktober 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman tertulis, dikutip Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, Ditjen Pajak resmi menunjuk marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 para pedagang online pada 1 Juli 2026. Platform yang telah ditunjuk saat itu ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam perkembangannya, Keempat platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace saat itu ditentukan mundur dan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, kini akhirnya kembali ditunda menjadi 1 November 2026.



























