Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tersangka dan Kronologi Korupsi Bolaang Mongodow Utara 

Dovana Hasiana
22 September 2026 20:10

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena (Dok. Ist)
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongodow Utara, Sulawesi Utara. 

Pelaksana Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai lembaga antirasuah menangkap enam orang dalam operasi senyap ini. 

Selain Sirajudin, lima orang yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pertanian Bolmut Syarifuddin; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut Nul Hakim. Selanjutnya, asisten pribadi Bupati, Yosefus Kristawan; sekretaris bupati Ismail; dan pihak swasta Rommy. 


“Perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (22/09/2026). 

Adapun, diperoleh adanya dugaan bahwa Sirajudin selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030 mematok tarif fee proyek sebesar 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4% untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.