Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan bakal segera menerbitkan peraturan baru untuk menunda penerapan PPh Pasal 22 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Purbaya sebelumnya pernah mengatakan akan menerapkan pajak ketika ekonomi Indonesia tumbuh 6%. Diketahui, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 di angka 5,29%.
“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan, gitu ya. [pertumbuhan] 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau udah indikasi membaik, kebetulan kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” jelas dia.
Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mengeluarkan pengumuman tertulis yang menegaskan PMK Nomor 37/2026 ditunda sampai 31 Oktober 2026.
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman tertulis, pekan ini.
Sehubungan dengan penundaan tersebut, Inge menegaskan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Kemudian, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang tersebut.
Selanjutnya, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
Perhitungan Pajak
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peredaran bruto merupakan total seluruh pendapatan atau omzet yang diterima dari aktivitas bisnis sebelum dikurangi biaya operasional dan potongan lainnya. Dalam istilah lain, peredaran bruto sering disebut sebagai omzet kotor yang menjadi dasar utama untuk menentukan kewajiban pelaporan dan perhitungan PPh.
Contoh sederhana:
Apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah: 0,5% x Rp2 juta = Rp10.000
Pajak sebesar Rp10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh pedagang.
Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Sementara itu, untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.
Ada Pengecualian
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemberlakuan PMK 37/2025 tersebut mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Sehingga Bimo mengingatkan bahwa pajak tersebut bukanlah pajak baru, namun penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace.
Meski begitu, Bimo menekankan bahwa pemerintah tetap akan melindungi pedagang kecil dengan membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun. Syaratnya, wajib pajak tersebut harus menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025.
“Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Bimo juga menyebut tarif PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace relatif kecil, yakni sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, di luar PPN dan PPnBM. Menurutnya, pungutan tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
Bimo menjelaskan, bagi pedagang yang dikenai skema PPh final, pungutan tersebut akan menjadi bagian dari pelunasan PPh final.
Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam penghitungan SPT Tahunan. Dengan demikian, pedagang tidak perlu membayar kembali pajak yang telah dipungut karena nilainya sudah diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(ain)






























