Logo Bloomberg Technoz

Pakar Soal Penundaan Pajak Marketplace: Preseden Buruk Perpajakan

Mis Fransiska Dewi
06 August 2026 16:30

Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat pajak berpandangan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace, dari 1 Agustus menjadi 1 November 2026 merupakan preseden buruk bagi perpajakan. 

“Ini preseden buruk bagi perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace terbit Juni 2025. Artinya ada jeda 1 tahun untuk implementasi aturan ini,” kata Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman ketika dihubungi, Kamis (6/8/2026). 

Dengan adanya jeda satu tahun, dia menilai seharusnya marketplace sudah siap menerapkan pajak tersebut. Toh, para pedagang juga sudah mendapatkan sosialisasi pada bulan-bulan sebelumnya.


Dalam kaitan itu, dia juga menyebut dampak terhadap penerimaan pajak tidak baik. Selama ini, sistem transaksi di marketplace dinilai masih relatif "gelap" bagi otoritas pajak karena banyak aktivitas perdagangan dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya terus bertambah. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan pemetaan potensi pajak menjadi tantangan tersendiri.

Di sisi lain, para pelaku usaha di marketplace telah terbiasa bersaing melalui strategi perang harga. Untuk menarik minat konsumen, banyak penjual memilih mengambil margin keuntungan yang sangat tipis agar dapat menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan pesaingnya. Pola persaingan ini menjadi karakter utama ekosistem perdagangan digital yang menuntut efisiensi tinggi dari para pelaku usaha.