Alasan Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace
Pramesti Regita Cindy
15 August 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemerintah menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace.
Dalam agenda Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 kemarin, Jumat (14/8/2026), dia mengatakan, pemerintah masih perlu melihat kondisi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Karena itu, penerapan pajak marketplace ditunda selama dua bulan atau hingga November 2026.
"Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa," kata Purbaya dikutip Sabtu (15/8/2026).
Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi masyarakat memungkinkan, maka kebijakan tersebut akan dilakuan. Namun, apabila kondisi dinilai masih belum cukup kuat, penerapannya juga berpotensi dapat kembali ditunda.
"Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu," kata dia.































