Insentif Baru ke Tekstil: Pertek Lunak, Atur Ulang Skema Kerja
Ibnu Affan
22 September 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif baru untuk industri tekstil dalam. Salah satunya adalah kemudahan pemberian persetujuan teknis (Pertek) impor bahan baku ke dalam negeri, yang diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong salah satu industri sektor padat karya strategis di dalam negeri. Pertek sebelumnya kerap menjadi hambatan pengusaha untuk mencari bahan baku.
"Tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Insentif lainnya yakni pemberian skema ketenagakerjaan, khususnya lewat mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk tekstil dan garmen yang membutuhkan variasi dalam penggunaan tenaga kerja.
Hal ini dikarenakan sektor tersebut bergantung terhadap order yang musiman, yang dapat mempengaruhi ketidakpastian permintaan. Perusahaan yang membantu sistem outsourcing tersebut juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).





























