Logo Bloomberg Technoz

Dudung juga menjelaskan bahwa lembaga resmi telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan. Selama hasilnya memenuhi standar kesepakatan, proses ekspor tetap disetujui.

"Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum tidak boleh dirugikan akibat adanya perbedaan interpretasi regulasi.

Sebelumnya, sejumlah kapal pengangkut nickel pig iron (NPI) hingga alumina sempat tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kapal-kapal tersebut harus menjalani pengujian tambahan untuk mengecek kandungan logam tanah jarang dan unsur radioaktif.

Dudung mengaku telah menerima laporan mengenai terkendalanya ekspor sejumlah komoditas logam tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ dalam mineral kritis. 

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diimbau untuk tidak menghambat arus barang selama tidak ada aturan yang dilanggar.

"Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Masalah timbul karena terdapat kekosongan aturan mengenai ambang batas kandungan LTJ yang diperbolehkan," tegas Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

"Jika LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada pihak APH, termasuk TNI, yang menghambat ekspor selama tidak ada aturan yang dilanggar," lanjutnya.

Dudung juga menyinggung bahwa polemik ekspor mineral kritis ini sempat mencuat akibat dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026 di Pangkalpinang.

Secara terpisah, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusuma mengungkapkan bahwa kegiatan ekspor komoditas logam nasional belum sepenuhnya pulih. 

Hingga akhir Juli, dalam catatan FINI sebanyak 120 Laporan Surveyor (LS) masih tertahan di berbagai daerah operasi pertambangan, seperti Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung.

"Per Rabu (29/7/2026), kami menerima informasi bahwa masih terdapat sekitar 120 LS yang belum terbit. Kendala ini melibatkan sejumlah lembaga surveyor penilai, seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services," jelas Arif.

Arif menjelaskan bahwa penundaan ini dipicu oleh kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif pada produk ekspor. Namun, pengujian tersebut terkendala oleh belum siapnya sarana teknis, seperti alat uji di lapangan, serta belum jelasnya regulasi pendukung.

Ia menegaskan bahwa pelaku industri pada dasarnya mendukung pemetaan potensi LTJ nasional. Meski demikian, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan tidak seharusnya serta-merta mengubah status komoditas ekspor utama menjadi barang yang dilarang.

"Kami mendorong agar status ekspor ditentukan secara terukur berdasarkan identitas produk utama, klasifikasi kode Harmonized System [HS], kadar unsur, karakteristik mineralogi, serta tingkat pemulihan [recovery rate] yang ekonomis," kata Arif.

Arif juga menekankan pentingnya penetapan batas ambang (threshold) yang spesifik untuk setiap jenis komoditas demi menjamin kepastian hukum dan kelancaran arus barang nasional.

—Dengan asistensi laporan dari Azura Yumna Ramadani Purnama

(smr/ros)

No more pages