Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, harga gula impor jauh lebih murah daripada harga eceran tertinggi (HET) gula di dalam negeri.

Menurut Tungkot, pemberlakuan pungutan impor gula berpotensi mendukung target swasembada gula nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.

Hasil dari pungutan impor gula tersebut nantinya disalurkan melalui BPDP. 

“Selain untuk membiayai mandatori bioetanol, dana itu dapat dialokasikan untuk pengembangan perkebunan tebu, perluasan lahan, peningkatan produktivitas, riset dan inovasi, hingga pengembangan sumber daya manusia [SDM] di sektor hilirisasi gula,” jelas dia.

Tungkot menilai, penggunaan dana perkebunan yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sudah tidak memungkinkan.

Meskipun perubahan dari BPDPKS menjadi BPDP memberi ruang bagi penggunaan dana ketahanan energi berbasis perkebunan—seperti bioetanol dari gula tebu—alokasi dana tersebut saat ini sudah sangat terbatas.

"Untuk menopang mandatori B50, dana perkebunan yang ada sudah sangat sulit dialokasikan untuk mandatori bioetanol. Jadi, sumber pembiayaan dari dana perkebunan akan sangat sulit," jelas Tungkot.

Tak Bisa Tiru Biodiesel

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI) Ali Ahmudi mengatakan target mandatori bensin dengan campuran bioetanol 20% alias E20 tidak bisa dilakukan dengan cara menduplikasi sistem mandatori biodiesel B50.

Ketiadaan tata niaga yang mapan, minimnya pabrik pengolahan fuel grade, serta potensi benturan dengan ketahanan pangan nasional menjadi tantangan mendasar yang harus segera diselesaikan sebelum pemerintah memulai E20.

"Jadi copy-paste [copas] B50 itu tidak bisa. Kalau biodiesel, ekosistemnya sudah jelas, tata niaganya sudah tertata rapi, ada alokasi untuk DMO, ekspor, hingga produk pangan. Keberadaan BPDP [Badan Pengelola Dana Perkebunan] juga mendukung insentif. Nah, kalau untuk bioetanol, tata niaga seperti itu belum ada sama sekali," ujar Ali saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Untuk diketahui, insentif dari BPDP saat ini hanya berlaku untuk program mandatori biodiesel yang berasal dari pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan derivatifnya yang saat ini dipatok di level 12,5% sejak Maret 2026. 

Secara prinsip, dana BPDP bukanlah subsidi APBN, melainkan insentif untuk menutup selisih (disparitas) harga antara harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang berbasis CPO dengan HIP minyak solar berbasis fosil.

Di sisi lain, BPDP menegaskan pemerintah belum memberikan mandat kepada lembaga untuk mengelola dana atau insentif pengembangan bahan bakar nabati berbasis bioetanol.

Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman menyatakan fokus operasional dan penyaluran insentif pendanaan dari BPDP hingga saat ini masih tertuju penuh pada program biodiesel berbasis CPO.

"Dalam kaitannya dengan penyediaan dan penggunaan bahan bakar nabati untuk bioetanol, tidak ada penugasan kepada BPDP," tegas Eddy saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy guna merespons wacana pemerintah yang tengah mematangkan program mandatori campuran etanol pada bensin (bioetanol) E10 pada 2027 hingga E20 secara bertahap pada 2028.

Eddy menekankan dasar hukum dan penugasan resmi lembaga yang dipimpinnya belum menyentuh sektor biofuel di luar komoditas kelapa sawit.

"Sampai dengan saat ini, BPDP hanya ditugaskan untuk pemberian insentif pengembangan bahan bakar nabati dalam bentuk biodiesel dari sawit," tambahnya.

(smr/wdh)

No more pages