Logo Bloomberg Technoz

Mandatori Bioetanol: Jawa Bertahap 2026, Bali & Lampung Menyusul

Sabrina Mulia Rhamadanty
09 September 2026 11:20

Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber
Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan peta jalan (roadmap) mandatori bioetanol akan ditetapkan berdasarkan tingkat kesiapan dan kapasitas produksi dari badan-badan usaha di setiap daerah. 

Dengan demikian, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menggarisbawahi penerapan mandatori bensin bauran bioetanol tersebut tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan melalui pemetaan wilayah secara bertahap yang dimulai dari Jawa pada tahun ini.

“Jadi untuk 2026 itu seluruh Jawa termasuk Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, kemudian Yogyakarta. Tahun depan bisa bertambah Bali, lalu mungkin 2029 bisa bertambah Lampung,” kata Eniya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (8/9/2026).


Untuk mendukung perluasan wilayah mandatori tersebut, Eniya memproyeksikan kebutuhan peningkatan kapasitas produksi bioetanol nasional yang sangat besar hingga beberapa tahun ke depan. 

Kilang bioetanol di Iowa, AS./Bloomberg-Daniel Acker

15 Pabrik Baru