Setelah polisi menyerahkan perkara terkait Febrie, Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan penerbitan empat surat perintah penyidikan.
Sprindik nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025. KNI adalah anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (Persero).
Selanjutnya, Sprindik nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Terakhir, Sprindik nomor 45 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026. Dalam Sprindik ini, jaksa telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka --- seperti yang telah dilakukan polisi. Terakhir, Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud atau Mahfud MD menilai ada tiga dugaan skenario yang bisa terjadi pasca penyerahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Pertama, dia curiga penyerahan perkara ini sengaja dilakukan untuk menciptakan celah hukum agar Febrie bisa bebas dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Hal ini merujuk pada penetapan status Febrie sebagai tersangka padahal belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu. Kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan," kata Mahfud.
Kedua, dia menilai, Kejaksaan Agung bisa memperlambat proses hukum atau menyembunyikan beberapa materi kasus agar perkara tersebut hanya terfokus pada Febrie dan Don Ritto. Hal ini berpotensi terjadi jika kasus Febrie tersebut sebenarnya melibatkan lebih banyak jaksa atau petinggi lainnya.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" kata Mahfud.
(dov/frg)
























